Senin, 24 Maret 2014

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Share tntg ekonomi yuk;3

Bagi teman-teman yang belajar ekonomi khususnya masalah keuangan pastilah tidak asing lagi dengan dunia perbankan. Dunia perbankan semakin berkembang seiring dengan semakin pesatnya perekonomian di Indonesia. Anda juga bisa jadi sudah tidak asing lagi dengan istilah OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu berkaitan dengan semakin banyaknya bank yang muncul di Indonesia, semakin dibutuhkan juga keprofesionalan yang lebih tinggi guna mendukung kinerja perbankan di Indonesia. Perwujudan sebuah bank yang sehat dan bebas dari masalah mutlak diperlukan agar tidak mempengaruhi kestabilan ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Guna mengawasi dan mengatur kinerja perbankan tersebut pastilah dibutuhkan suatu lembaga lain yang saat ini kita kenal sebagai Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tujuan menjaga kestabilan rupiah mendapatkan wewenang khusus untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang ada di Indonesia. Dengan kewenangannya tersebut, Bank Indonesia dengan bebas bisa memberikan peringatan kepada pihak bank lain, jika bank tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Mungkin yang saat ini menjadi pertanyaan Anda, apakah kaitan Bank Indonesia tersebut dengan OJK (Otritas Jasa Keuangan)? Pertanyaan tersebut wajar untuk anda kemukakan karena memang terdapat keterkaitan antara Bank Indonesia dan OJK. Untuk lebih jelas mengenai keterkaitan lembaga tersebut serta hal-hal yang melatarbelakanginya, Anda akan mendapatkannya pada artikel di bawah ini!
Apa Itu OJK?
Bagi Anda yang belum pernah mendengar masalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berikut ini informasi mengenai pengertian OJK. OJK bisa diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap perbankan. Sesuai dengan tugasnya tersebut, mungkin masih ada pertanyaan, apakah tugas tersebut bukan wewenang Bank Indonesia?
Ternyata untuk menjawab semua itu, terlebih dahulu harus dipaparkan mengenai latar belakang munculnya OJK tersebut. Berkaitan dengan tugas awal dari Bank Indonesia yang meliputi pengawasan dan pengaturan perbankan, ternyata menurut berbagai macam kalangan, tugas dari Bank Indonesia tersebut belum dilakukan secara maksimal. Selain karena banyaknya tugas yang harus dilakukan oleh Bank Indonesia, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan tugas Bank Indonesia tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU no 23 tahun 2011 dibentuk lah suatu lembaga keuangan lain yang bernama OJK. Untuk diketahui, keberadaan OJK tersebut bukan berarti tidak ada lagi Bank Indonesia. Yang ada adalah pembagian tugas antara Bank Indonesia dengan OJK. Pembagian tugas tersebut salah satunya terdapat pada fungsi pengawasan perbankan. Tugas yang dulunya khusus hanya dipegang oleh Bank Indonesia, dengan adanya OJK, tugas tersebut akan berpindah ke OJK.
Alasan lain yang melatarbelakangi pembagian tugas tersebut adalah diharapkan agar OJK benar-benar menjadi sebuah lembaga keuangan yang independen dan jauh dari campur tangan pihak lain, sehingga OJK mampu bekerja secara profesional.
Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai tujuan dan wewenang OJK tersebut, akan dibahas secara terpisah pada sub bab selanjutnya. Harapannya, dengan begitu akan diketahui perbedaan antara tugas Bank Indonesia dan OJK.
Tujuan dan Tugas OJK
Sebagaimana UU no 23 tahun 2011 yang membahas masalah OJK, maka bisa dijelaskan secara mudah dan sederhana tujuan dari pembentukan OJK tersebut. Khusus untuk tujuan dari pembentukan OJK dapat dilihat pada UU No 23 tahun 2011 yang pasal 4 yang intisarinya terdiri atas:
1.     Dengan adanya OJK tersebut diharapkan akan tercipta sebuah lembaga keuangan yang bisa bekerja secara transparan, teratur, adil, dan akuntabel. Dengan begitu diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pada lembaga keuangan menjadi lebih profesional.
2.     Selain itu keberadaan OJK tersebut diharapkan mampu mewujudkan sebuah sistem keuangan yang bisa tumbuh secara lebih berkelanjutan dan stabil. Karena tanpa adanya keberlanjutan dan kestabilan pada sistem keuangan maka sistem keuangan akan semakin sulit untuk berkembang.
3.     Yang tidak kalah penting dari keberadaan OJK adalah lembaga ini diharapkan mampu melindungi setiap kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga konsumen dan masyarakat merasa aman berhubungan dengan lembaga keuangan. Dengan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan maka hal tersebut juga akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi perkembangan lembaga keuangan.
Setelah membahas mengenai tujuan dari dibentuknya OJK, selanjutnya akan dibahas mengenai tugas dari OJK itu sendiri sebagaimana UU no 23 tahun 2011 No 6 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.     OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan di sektor perbankan. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang serius dari OJK tersebut, tidak ada lagi penyelewengan pada jasa keuangan di sektor perbankan.
2.     Selain bertugas untuk mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, tugas lain yang tidak kalah penting yang harus diemban oleh OJK adalah melakukan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
3.     Pengawasan lain yang juga merupakan tanggung jawab dari OJK adalah pengawasan pada lembaga perasuransian, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, dan jasa keuangan lain.
Wewenang OJK
Setelah mengulas mengenai tujuan dan tugas dari OJK, tidak ada salahnya jika membahas mengenai wewenang dari OJK tersebut. Sesuai dengan UU no 23 tahun 2011 pasal 9, OJK memiliki berbagai macam wewenang yang antara lain:
1.     OJK memiliki wewenang untuk menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan. Harapannya dengan adanya penetapan tersebut, kegiatan jasa keuangan bisa berjalan dengan lancar.
2.     OJK berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang.
3.     Memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan. Dengan pemberlakuan sanksi administratif tersebut diharapkan akan meningkatkan kehati-hatian pada sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan bisa semakin profesional.
4.     Melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif. Pengawasan tersebut penting untuk dilakukan agar terjadi sebuah profesionalitas kerja, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal.
5.     Berwenang untuk memberikan perintah tertulis yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak-pihak lain. Dengan adanya wewenang tersebut diharapkan OJK akan berkembang secara independen tanpa dicampuri oleh berbagai macam pihak.
Setelah membahas mengenai OJK, mulai dari sejarah kemunculan OJK tersebut beserta tujuan, tugas, dan wewenang OJK, maka Anda juga akan semakin memahami alasan dibentuknya OJK tersebut. Dengan pembentukan OJK diharapakan lembaga jasa perbankan yang selama ini diatur dan diawasi hanya oleh Bank Indonesia dapat berjalan dengan semakin baik.
Hal lain yang juga patut digarisbawahi adalah diharapkan bahwa pada proses perjalanannya, OJK bisa lebih independen daripada Bank Indonesia. Karena salah satu masalah yang membuat Bank Indonesia kurang profesional dalam mengurusi lembaga keuangan adalah adanya intervensi dari pihak luar, sehingga diharapkan kondisi tersebut tidak akan ditemui pada OJK.
Dengan pengalihan tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK diharapkan masing-masing lembaga dapat berjalan dengan semakin optimal dan profesional. Semoga kerjasama antara Bank Indonesia selaku bank sentral dan OJK dapat berlangsung dengan baik demi kelancaran proses ekonomi di Indonesia.
***
Semoga bermanfaat, terimakasih^^

0 komentar:

Posting Komentar