Bagi teman-teman yang belajar ekonomi khususnya masalah keuangan pastilah tidak
asing lagi dengan dunia perbankan. Dunia perbankan semakin berkembang seiring
dengan semakin pesatnya perekonomian di Indonesia. Anda juga bisa jadi sudah
tidak asing lagi dengan istilah OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu berkaitan dengan semakin banyaknya bank yang muncul di
Indonesia, semakin dibutuhkan juga keprofesionalan yang lebih tinggi guna
mendukung kinerja perbankan di Indonesia. Perwujudan sebuah bank yang sehat dan
bebas dari masalah mutlak diperlukan agar tidak mempengaruhi kestabilan ekonomi
dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Guna mengawasi dan mengatur kinerja perbankan tersebut pastilah dibutuhkan
suatu lembaga lain yang saat ini kita kenal sebagai Bank Indonesia. Bank
Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tujuan menjaga kestabilan
rupiah mendapatkan wewenang khusus untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang
ada di Indonesia. Dengan kewenangannya tersebut, Bank Indonesia dengan bebas
bisa memberikan peringatan kepada pihak bank lain, jika bank tersebut terbukti
melakukan pelanggaran.
Mungkin yang saat ini menjadi pertanyaan Anda, apakah kaitan Bank Indonesia
tersebut dengan OJK (Otritas Jasa Keuangan)? Pertanyaan tersebut wajar untuk
anda kemukakan karena memang terdapat keterkaitan antara Bank Indonesia dan
OJK. Untuk lebih jelas mengenai keterkaitan lembaga tersebut serta hal-hal yang
melatarbelakanginya, Anda akan mendapatkannya pada artikel di bawah ini!
Apa Itu OJK?
Bagi Anda yang belum pernah mendengar masalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan),
berikut ini informasi mengenai pengertian OJK. OJK bisa diartikan sebagai
sebuah lembaga keuangan yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan
terhadap perbankan. Sesuai dengan tugasnya tersebut, mungkin masih ada
pertanyaan, apakah tugas tersebut bukan wewenang Bank Indonesia?
Ternyata untuk menjawab semua itu, terlebih dahulu harus dipaparkan
mengenai latar belakang munculnya OJK tersebut. Berkaitan dengan tugas awal
dari Bank Indonesia yang meliputi pengawasan dan pengaturan perbankan, ternyata
menurut berbagai macam kalangan, tugas dari Bank Indonesia tersebut belum
dilakukan secara maksimal. Selain karena banyaknya tugas yang harus dilakukan
oleh Bank Indonesia, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan tugas Bank
Indonesia tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU no 23 tahun 2011 dibentuk lah suatu
lembaga keuangan lain yang bernama OJK. Untuk diketahui, keberadaan OJK
tersebut bukan berarti tidak ada lagi Bank Indonesia. Yang ada adalah pembagian
tugas antara Bank Indonesia dengan OJK. Pembagian tugas tersebut salah satunya
terdapat pada fungsi pengawasan perbankan. Tugas yang dulunya khusus hanya dipegang
oleh Bank Indonesia, dengan adanya OJK, tugas tersebut akan berpindah ke OJK.
Alasan lain yang melatarbelakangi pembagian tugas tersebut adalah
diharapkan agar OJK benar-benar menjadi sebuah lembaga keuangan yang independen
dan jauh dari campur tangan pihak lain, sehingga OJK mampu bekerja secara
profesional.
Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai tujuan dan wewenang OJK
tersebut, akan dibahas secara terpisah pada sub bab selanjutnya. Harapannya,
dengan begitu akan diketahui perbedaan antara tugas Bank Indonesia dan OJK.
Tujuan dan Tugas OJK
Sebagaimana UU no 23 tahun 2011 yang membahas masalah OJK, maka bisa
dijelaskan secara mudah dan sederhana tujuan dari pembentukan OJK tersebut.
Khusus untuk tujuan dari pembentukan OJK dapat dilihat pada UU No 23 tahun 2011
yang pasal 4 yang intisarinya terdiri atas:
1. Dengan adanya OJK
tersebut diharapkan akan tercipta sebuah lembaga keuangan yang bisa bekerja
secara transparan, teratur, adil, dan akuntabel. Dengan begitu diharapkan akan
terjadi peningkatan kualitas pada lembaga keuangan menjadi lebih profesional.
2. Selain itu keberadaan
OJK tersebut diharapkan mampu mewujudkan sebuah sistem keuangan yang bisa
tumbuh secara lebih berkelanjutan dan stabil. Karena tanpa adanya keberlanjutan
dan kestabilan pada sistem keuangan maka sistem keuangan akan semakin sulit
untuk berkembang.
3. Yang tidak kalah
penting dari keberadaan OJK adalah lembaga ini diharapkan mampu melindungi
setiap kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga konsumen dan masyarakat
merasa aman berhubungan dengan lembaga keuangan. Dengan tingginya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan maka hal tersebut juga akan
memberikan pengaruh yang signifikan bagi perkembangan lembaga keuangan.
Setelah membahas mengenai tujuan dari dibentuknya OJK, selanjutnya akan
dibahas mengenai tugas dari OJK itu sendiri sebagaimana UU no 23 tahun 2011 No
6 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. OJK bertugas untuk
mengatur dan mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan di
sektor perbankan. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang serius dari OJK
tersebut, tidak ada lagi penyelewengan pada jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Selain bertugas untuk
mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, tugas lain yang tidak kalah
penting yang harus diemban oleh OJK adalah melakukan pengawasan pada kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal.
3. Pengawasan lain yang
juga merupakan tanggung jawab dari OJK adalah pengawasan pada lembaga
perasuransian, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, dan jasa keuangan lain.
Wewenang OJK
Setelah mengulas mengenai tujuan dan tugas dari OJK, tidak ada salahnya
jika membahas mengenai wewenang dari OJK tersebut. Sesuai dengan UU no 23 tahun
2011 pasal 9, OJK memiliki berbagai macam wewenang yang antara lain:
1. OJK memiliki wewenang
untuk menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan terhadap setiap
kegiatan jasa keuangan. Harapannya dengan adanya penetapan tersebut, kegiatan
jasa keuangan bisa berjalan dengan lancar.
2. OJK berwenang untuk
melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen
serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang.
3. Memiliki wewenang
untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan
sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa
keuangan. Dengan pemberlakuan sanksi administratif tersebut diharapkan akan
meningkatkan kehati-hatian pada sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa
keuangan bisa semakin profesional.
4. Melakukan pengawasan
terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif. Pengawasan tersebut
penting untuk dilakukan agar terjadi sebuah profesionalitas kerja, sehingga
dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal.
5. Berwenang untuk
memberikan perintah tertulis yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan
maupun pihak-pihak lain. Dengan adanya wewenang tersebut diharapkan OJK akan
berkembang secara independen tanpa dicampuri oleh berbagai macam pihak.
Setelah membahas mengenai OJK, mulai dari sejarah kemunculan OJK tersebut
beserta tujuan, tugas, dan wewenang OJK, maka Anda juga akan semakin memahami
alasan dibentuknya OJK tersebut. Dengan pembentukan OJK diharapakan lembaga
jasa perbankan yang selama ini diatur dan diawasi hanya oleh Bank Indonesia
dapat berjalan dengan semakin baik.
Hal lain yang juga patut digarisbawahi adalah diharapkan bahwa pada proses
perjalanannya, OJK bisa lebih independen daripada Bank Indonesia. Karena salah
satu masalah yang membuat Bank Indonesia kurang profesional dalam mengurusi
lembaga keuangan adalah adanya intervensi dari pihak luar, sehingga diharapkan
kondisi tersebut tidak akan ditemui pada OJK.
Dengan pengalihan tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK
diharapkan masing-masing lembaga dapat berjalan dengan semakin optimal dan
profesional. Semoga kerjasama antara Bank Indonesia selaku bank sentral dan OJK
dapat berlangsung dengan baik demi kelancaran proses ekonomi di Indonesia.
***
Semoga bermanfaat, terimakasih^^
0 komentar:
Posting Komentar